Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Rabu, mengatakan kegiatan penertiban penambangan ilegal ini dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini serta diikuti personel gabungan Polres Bungo, Denpom II/2 Sriwijaya Jambi dan Babinsa Kecamatan Rantau Pandan, Bungo.
Baca juga: Polda Jambi tangkap empat pelaku peti dan mengamankan 3 Kg emas
Dia menjelaskan tim tersebut turun ke lokasi melalui medan yang cukup sulit dengan berjalan kaki selama lebih kurang lima jam menuju lokasi aktivitas penambangan emas ilegal, Rabu (22/5).
"Tim ini luar biasa karena harus berjalan kaki berjam-jam karena jalurnya berbukit dan masih hutan lebat, serta tidak ada jalur untuk mobil ataupun motor untuk mencapai titik lokasi," kata Mulia.
Setelah di lokasi tersebut, kata dia, tim berhasil menemukan satu unit alat berat jenis excavator berwarna kuning yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI yang telah ditinggalkan oleh pemilik dan operator.
"Aktivitas penambangan emas ilegal ini bahkan menggunakan alat berat. Personel kemudian melakukan pelumpuhan alat berat itu agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku penambangan emas tanpa izin," ujarnya.
Tim ini juga melakukan pembakaran lokasi basecamp tempat pelaku penambangan emas itu menginap, dan pihak Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik alat berat tersebut, serta juga terhadap penampung emas, pemodal, dan pembelinya.
Dia juga memastikan bahwa Polres Bungo dan Polsek Rantau Pandan akan melakukan patroli gabungan untuk mencegah pendistribusian minyak solar ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI itu.
Polres Bungo juga berkoordinasi dengan perangkat Desa Sungai Telang untuk mendirikan portal dan akan dilakukan pengamanan oleh personel kepolisian dibantu masyarakat.
Baca juga: Polda Jambi menertibkan penambangan emas tanpa izin di Tebo
Baca juga: Polda Jambi memberantas peti di aliran Sungai Merangin
Baca juga: Dua pekerja penambangan emas ilegal di Jambi tewas tertimbun
Pewarta: Tuyani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024