"Polisi menangkap pelaku AR di Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur, sedangkan pelaku MS ditangkap di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur,"

Majene (ANTARA) - Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, dalam keterangan persnya di Majene, Rabu, mengatakan satuan reserse narkoba Polres Majene menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berkat laporan masyarakat.

Ia mengatakan, dua pelaku yang ditangkap masing masing berinisial MS (34) yang merupakan warga Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur, dan AR (39) seorang warga asal Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene.

"Polisi menangkap pelaku AR di Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur, sedangkan pelaku MS ditangkap di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur," katanya.

Menurut dia, pelaku AR dan MS kini diamankan di Polres Majene bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang dimiliki sebanyak dua sachet.

"Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka membawa narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram, yang telah dijadikan barang bukti," ujarnya.

Kapolres menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari dua pengedar narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Majene dan Polman.

"Kasus penangkapan narkoba ini, masih dikembangkan karena kedua pelaku mengaku telah mendapatkan narkoba seseorang berinisial T dan F, yang masih dalam pengejaran petugas," katanya.

Ia mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap diancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024