Surabaya (ANTARA News) - Satuan Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur (Pidter Ditsersekrim Polda Jatim) memeriksa mantan
General Manager (GM) PT Lapindo Brantas Inc., Aswan P. Siregar, Kamis, sebagai saksi terkait kasus luapan lumpur yang hingga kini belum berhenti.
"Pemeriksaan itu terkait dengan MoU pengeboran antara Lapindo Brantas Inc. dengan PT Medici Citra Nusa yang dilakukan Aswan P. Siregar selaku GM Lapindo sebelum Imam P. Agustino," ujar Kepala Satuan Pidter Reskrim Polda Jatim, AKBP I Nyoman Sukena.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu hingga pukul 20.00 WIB tampak belum selesai, dan Aswan didampingi kuasa hukumnya, Aji Wijaya SH.
Menurut Sukena, pemeriksaan Aswan itu dilakukan sebagai pemeriksaan tambahan, mengingat ada beberapa hal yang tak dipahami Imam P. Agustino yang melakukan serah terima GM Lapindo pada Februari-Maret 2006.
"Jadi, kami ingin mengetahui masalah pengeboran, termasuk alasan pemilihan lokasi di Porong itu," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik juga akan memeriksa tersangka GM Lapindo, Ir Imam P. Agustino untuk ketiga kalinya pada 1 September.
"Pemeriksaan GM Lapindo untuk ketiga kalinya itu tertunda dua kali, karena tersangka masih sibuk," tambahnya.
Pihak penyidik selama ini telah menetapkan sembilan tersangka, yakni VP DSS PT Energy Mega Persada (induk Lapindo), Ir Nur Rohmad Sawolo; GM Lapindo Brantas Inc, Ir Imam P. Agustino; dan Dirut PT Medici Citra Nusa (konraktor pengeboran), Yeni Nawawi SE.
Tersangka lain adalah dua orang dari petugas pelaksana Lapindo Brantas Inc dan empat orang dari petugas pelaksana PT Medici. Dua dari Lapindo adalah Willem Hunila (staf pengeboran) dan Edi Sutriono (staf pengeboran).
Empat tersangka lain dari PT Medici adalah Ir. Rahenold (supervisor pengeboran), Subie (supervisor pengeboran), Slamet BK (staf supervisor pengeboran), dan Slamet Rianto (project manager untuk pengeboran). (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006