IADO menuntut Odie Purnama Setiawan atas dua pelanggaran anti-doping yaitu keberadaan zat terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1 Kode Anti-Doping Dunia 2021; dan Penggunaan zat terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2 Kode Anti-Doping Dunia 2021.

Dikarenakan pelanggaran yang terjadi melibatkan zat non spesifik, maka hukuman untuk atlet tersebut adalah empat tahun kecuali atlet tersebut dapat membuktikan bahwa pelanggaran anti-doping tidak disengaja.

Namun demikian, Gatot melanjutkan, mengingat atlet tersebut memberikan tanggapan yang berisi pengakuan maka atlet tersebut berhak atas pengurangan 1 tahun hukuman sehingga menjadi 3 tahun.

Ia mengatakan, atas temuan penggunaan doping, maka hasil pertandingan olahraga atlet tersebut sejak tanggal pengambilan sampel sampai dengan dimulainya periode larangan keikutsertaan adalah didiskualifikasi dan seluruh medali, poin atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut.

Gatot menambahkan, IADO sangat berhati-hati untuk mengumumkan sanksi doping ini karena menyangkut kepentingan masa depan atlet-atlet yang bersangkutan (termasuk meminta persetujuan induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan), sehingga hanya hal-hal tertentu saja yang disajikan.

"Namun demikian, IADO juga akan dianggap salah oleh WADA jika tidak mengumumkan," pungkasnya.

Baca juga: Momentum Play True Day, IADO ingatkan atlet selalu hindari doping
Baca juga: IADO targetkan semua atlet berprestasi pada PON 2024 tes anti-doping

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024