Jakarta (ANTARA) - Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) mengumumkan sanksi kepada atlet balap sepeda Indonesia Odie Purnama Setiawan berupa larangan mengikuti kejuaraan balap sepeda selama tiga tahun akibat penggunaan zat terlarang atau doping.
"Odie Puranama Setiawan dilarang mengikuti berbagai ajang balap sepeda termasuk eksibisi terhitung mulai tanggal 16 April 2024 hingga 15 April 2027," ujar Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, kasus penggunaan doping berawal pada 23 Agustus 2023, ketika Doping Control Officer (DOC) IADO diundang oleh PB ISSI untuk mengambil sampel pada para atlet termasuk Odie Purnama Setiwan pada pelaksanaan Kejuaraan Balap Sepeda Nasional 2023 dan sekaligus sebagai babak kualifikasi untuk PON 2024.
Sampel-sampel yang diambil langsung dikirimkan ke laboratorium anti-doping yang terakreditasi WADA di Bangkok, Thailand, dan diterima oleh laboratorium tersebut pada 31 Agustus 2023.
Pihak laboratorium melaporkan hasil analisis sampel A berupa temuan analitis yang merugikan (adverse analytical finding) berupa stanozolol metabolites 3′-hydroxy-stanozolol, 4ß hydroxystanozolol, 16J3-hydroxy-stanozolol.
Zat-zat tersebut merupakan metabolit dari zat stanozolol yang tergolong dalam kategori S1 agen anabolik pada daftar zat terlarang tahun 2023. Zat-zat tersebut merupakan zat yang tidak muncul secara alami dalam tubuh dan termasuk ke dalam golongan bukan substansi spesifik.
IADO kemudian mengirimkan pemberitahuan awal kepada atlet tersebut pada tanggal 8 November 2023 dan menerima jawaban atlet pada tanggal 14 November 2023 terkait penjelasan temuan IADO.
Selanjutnya, IADO mengirimkan surat tuntutan kepada atlet tersebut pada 7 Desember 2023. IADO memberikan tenggat waktu kepada atlet tersebut untuk menjawab surat tuntutan tersebut tidak lebih dari 28 Desember 2023.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023 IADO telah menerima balasan dari atlet tersebut, dengan memilih untuk melakukan penjelasan tertulis kepada IADO serta mengabaikan hak untuk melakukan persidangan (hearing).
Baca juga: IADO sarankan altet pahami kafein, kreatin, dan minuman berenergi
Selanjutnya: IADO menuntut Odie
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024