Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang menjadi turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna memenuhi hak kesehatan dasar anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan pengesahan RPP sejalan dengan amanat UU tentang kesehatan yang sudah disahkan pada tahun lalu tersebut karena memandatkan adanya aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).
“Karena ini diamanatkan dalam UU tahun lalu, sehingga KPAI terpanggil untuk menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah melalui Menteri Kesehatan. KPAI memiliki tugas memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” katanya pada kegiatan diskusi publik bertajuk "Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah" di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan banyak adukan kasus tersebut, ia mengatakan, Kelompok Kerja (Pokja) KPAI yang secara khusus membahas RPP Kesehatan telah menyampaikan langsung kepada Menteri Kesehatan mengenai delapan usulan klaster agar RPP turunan memilik perspektif anak.
Kedelapan usulan klaster tersebut, mengenai ibu, bayi, anak dan remaja; penyandang disabilitas; gizi; upaya kesehatan jiwa; usaha kesehatan sekolah; kesehatan lingkungan; perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik; dan skema pembiayaan kesehatan anak.
Ia juga mengatakan bahwa KPAI mendukung konsistensi pemenuhan kesehatan masyarakat dengan berdasarkan pada tiga pilar, yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan, dan pemenuhan jaminan kesehatan nasional.
Baca juga: KPAI siapkan juru bahasa isyarat untuk anak difabel korban asusila
Baca juga: KPAI: Anak berkonflik hukum akibat adanya relasi kuasa orang dewasa
Baca juga: KPAI: Menangani kesehatan mental anak harus libatkan banyak pihak
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024