Pasuruan (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman menyatakan kendaraan dengan bak terbuka tidak boleh digunakan untuk mengangkut orang dan jika dilanggar akan ditindak tegas polisi.
"Jika memang ada kendaraan dengan bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang, maka akan kami tindak tegas," katanya di Pusat Pendidikan Brimob, Watukosek, Pasuruan, Senin.
Ia mengemukakan, tindakan tegas itu diambil untuk mencegah tak lagi terjadi kecelakaan lalu lintas seperti terjadi di Tongas Probolinggo.
"Mungkin terjadinya kecelakaan maut yang terjadi di Probolinggo itu pengemudinya tidak mengetahui adanya larangan dari petugas jika kendaraan dengan bak terbuka itu dilarang untuk mengangkut orang," katanya.
Ia berjanji bahwa polisi akan semakin sering memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai larangan tersebut.
"Kami juga akan terus memerintahkan kepada anggota kami di lapangan untuk memberikan pelayanan dan juga imbauan kepada warga masyarakat terkait dengan larangan tersebut," kata dia.
Kecelakaan maut terjadi di Tongas, Probolinggo antara mobil pikap dan truk yang membuat 18 orang meninggal dunia dan belasan lainnya dirawat di rumah sakit.
Pewarta: Slamet Hidayat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013