Jakarta (ANTARA News) - Firman Wijaya, kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menganggap Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) tidak seharusnya melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Atut dari jabatannya.
"Tidak ada istilah dinonaktifkan sementara. Kemendagri bisa dianggap menabrak undang-undang," kata Firman di kawasan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin.
Menurut dia status kliennya belum menjadi terpidana sehingga langkah KPK itu keliru.
KPK telah menyurati Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar segera menonaktifkan Atut sebagai orang nomor satu Provinsi Banten.
Atut tersangkut kasus suap Pilkada Lebak dan juga korupsi pengadaan alat kesehatan.
"KPK seharusnya juga bisa menjaga keberlangsungan pemerintahan," kata Firman.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013