Jakarta (ANTARA News) - Sekira 7.000 gedung milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov) DKI Jakarta digerogoti rayap, sehingga Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyelamatkan aset-aset tersebut.
"Aset-aset itu meliputi kantor kelurahan, kantor kecamatan, gedung walikota dan balaikota, puskesmas kecamatan dan kelurahan, serta sekolah," kata Kepala Bidang Perawatan Gedung Pemprov DKI Jakarta, Jonathan Pasoudung MT, di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, selain berdasarkan UU Nomor 28/2002, Pergub disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2005 tentang Penanggulangan Kerusakan Bangunan Gedung Akibat Serangga Perusak dan Jamur.
"Selama ini kerusakan dianggap akibat konstruksi yang salah, padahal belum tentu. Berdasarkan kajian kami, rayap menjadi salah satu ancaman serius kerusakan gedung," katanya.
Dia menjelaskan, kerusakan paling parah dialami gedung-gedung sekolah milik Pemda DKI Jakarta, bahkan ada gedung yang kerusakannya sekitar 50 persen diakibatkan oleh rayap.
Gedung sekolah milik Pemda DKI meliputi gedung Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), sSedangkan gedung walikota yang terparah adalah Kantor Walikota Jakarta Selatan.
Ia mengemukakan, diharapkan dengan Pergub itu penanggulangan masalah rayap tersebut bisa lebih terfokus, dan nantinya akan ada gerakan terpadu anti-rayap untuk melindungi dan menyelamatkan aset-aset milik pemerintah daerah.
"Ancaman rayap ini juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat umum mengingat serangan rayap sangat membahayakan dan berlangsung secara terus-menerus," tambahnya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006