Bandarlampung (ANTARA News) - Kecelakaan-kecelakaan lalu lintas di Lampung selama 2013 telah merenggut korban jiwa 662 orang.
"Pada tahun 2012 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas sangat tinggi yang mencapai 1.076, sedangkan tahun 2013 turun menjadi 662 orang," kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko di Bandarlampung, Senin.
Kapolda menyebutkan, angka kecelakaan lalu-lintas tahun 2012 sebanyak 1.972 kasus, dan pada 2013 menurun menjadi 1.602 kasus.
Ia merincikan, korban dengan luka berat akibat kecelakaan lalu-lintas pada tahun 2012 sebanyak 1.062 kasus, sedangkan tahun 2013 mengalami penurunan menjadi 902 kasus.
Korban luka ringan akibat kecelakaan lalu-lintas itu, pada tahun 2013 mencapai 1.430 yang menurun bila dibandingkan tahun 2012 sebanyak 1.671.
"Pelanggaran lalu-lintas tahun 2012 di Provinsi Lampung sebanyak 88.220 kasus, sedangkan tahun 2013 jumlah pelanggaran ini meningkat mencapai 42.3277 kasus," kata Kapolda pula.
Menurut dia, angka dan data tersebut menunjukkan masih menjadi tantangan bagi jajaran Polda Lampung untuk menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas di kota ini.
"Perlu kerja keras dan bersinergi dengan berbagai pihak serta meningkatan kepatuhan hukum terhadap masyarakat," katanya.
Polda Lampung akan terus menerus berupaya meningkatkan kualitas berlalu-lintas, mengingat kecelakaan lalu-lintas berawal dari pelanggaran terhadap aturan dan etika berkendaraan.
Namun dalam kondisi dan situasi umumnya, pihak kepolisian membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk sadar hukum. Polda Lampung bertekad akan terus berupaya menekan jumlah pelanggaran berlalu-lintas.
"Ke depan kami akan terus berupaya menekan jumlah pelanggaran lalu-lintas maupun kecelakaan," demikian Kapolda Lampung.
(B014/E001)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013