Jayapura (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Papua, memastikan segera mendeportasi lima Pekerja Seks Komersial (PSK) berkebangsaan China ke negara asalnya, melalui Bandar Udara Cengkareng, Jakarta, pada Minggu (3/9).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Giri Hariyanto, kepada ANTARA News di Jayapura mengemukakan, kelima PSK warga China yang ditangkap Jumat (25/8) malam di tempat terpisah itu akan dideportasi terlebih dahulu, sedangkan lima pria yang juga warga China masih ditahan.
Kelima pria itu masih menunggu proses pemulangannya, dan mereka semua dituduh melakukan pelanggaran keimigrasian lantaran menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk kepentingan kerja yang melanggar hukum.
"Mereka menggunakan visa kunjungan wisata, namun aktivitasnya lain, yaitu PSK dan pedagang obat-obat terlarang, sehingga melanggar UU Keimigrasian," ujarnya.
Para PSK asal negeri Tirai Bambu itu telah memiliki tiket dan akan diberangkatkan dari Jayapura menggunakan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) jam 15.00 WIT menuju Jakarta dikawal oleh seorang staf kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, demikian Giri.
Warga China yang ditahan di ruang Karantina Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura adalah Zhong Xiurong (18), Liu Lizen (19), Zhang Zhuqing (19), Cheng Qing Shang (32) Cheng Yiu (30 tahun) semuanya perempuan, sedangkan yang lelaki adalah Wei Liang Quan (48), Wang Qin Hua (47), Gao Lie Zen (39), Guo Liang Hong (42) dan Yang Chunfu (38).
(*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006