"Jumlah daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah PBB-P2 sampai 27 Desember 2013 adalah 75 daerah atau sekitar 15 persen dari keseluruhan pemda"Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mencatat masih ada 75 pemerintah daerah (pemda) yang belum siap mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara efektif pada 1 Januari 2014.
"Jumlah daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah PBB-P2 sampai 27 Desember 2013 adalah 75 daerah atau sekitar 15 persen dari keseluruhan pemda," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu.
Boediarso menjelaskan dari 75 pemerintah daerah tersebut sebanyak 48 daerah masih dalam proses penetapan peraturan daerah dan 27 daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah.
Ia menambahkan pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah dan siap memungut PBB-P2 sampai 27 Desember 2013 adalah sebanyak 416 pemerintah kabupaten atau kota.
"Jumlah ini sekitar 84,76 persen dari keseluruhan 492 pemerintah daerah," kata Boediarso.
Sedangkan perkiraan potensi penerimaan pungutan PBB-P2, berdasarkan realisasi penerimaan tahun 2011, dari 416 pemerintah daerah tersebut adalah sebesar Rp8,17 triliun atau 98,3 persen.
"Sementara potensi penerimaan dari 75 pemerintah daerah yang belum menerbitkan peraturan daerah PBB-P2 adalah Rp88,7 miliar atau 1,07 persen," tambah Boediarso.
Pengalihan kewajiban pungutan PBB-P2 dari Ditjen Pajak kepada pemerintah daerah per 1 Januari 2014, merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan pasal 80 UU PDRD, masing-masing daerah dapat menentukan tarif PBB-P2 dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3 persen, dari sebelumnya hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1 persen atau 0,2 persen.
Sebelumnya, pada saat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten atau kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 persen dari jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.
Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 sebesar 100 persen akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten atau kota, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah tersebut.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2013