mengedepankan asas kemanusiaan serta mendorong partisipasi masyarakat.
"Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Selasa.
Iwan menuturkan pernyataan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, yaitu warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari.
Mayoritas warga menyatakan bahwa rencana aksi permukiman (Resettlement Action Plan/RAP) lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Jakarta ketika itu.
Baca juga: Heru telah temui eks warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak
Baca juga: Heru telah temui eks warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak
Perusahaan tersebut mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP.
"Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta," ujarnya.
Hingga kini, tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp1,17 miliar. Setelah program RAP rampung di tahun 2021, pembangunan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) baru dilangsungkan.
Dinyatakan juga bahwa HPPO Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Baca juga: Jakpro tegaskan ikuti proses hukum terkait warga eks Kampung Bayam
Dinyatakan juga bahwa HPPO Jakarta International Stadium (JIS) merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Baca juga: Jakpro tegaskan ikuti proses hukum terkait warga eks Kampung Bayam
Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan berlaku yang dilaporkan Jakpro kepada pihak berwajib.
"Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya," ujarnya.
"Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya," ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakpro berkomitmen untuk menaati perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakpro berkomitmen untuk menaati perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024