"Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020 tentang Tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang di nilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan dengan ada putusan tersebut maka Gubernur Lampung mencabut kebijakan tersebut.
Baca juga: KLHK tegaskan panen tebu melalui pembakaran masuk tindakan ilegal
Baca juga: KLHK minta pemerintah Lampung cabut aturan bakar lahan tebu
Dia menjelaskan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar menjadi bentuk menghormati putusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung terkait tatacara panen tebu dengan cara dibakar untuk dicabut karena dinilai dapat merusak lingkungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung hal tersebut dan menyatakan tindakan tersebut sebagai tindakan ilegal.
Adanya panen tebu dengan cara dibakar itu dinilai mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.
Sebelumnya KLHK pun telah melakukan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Provinsi Lampung terindikasi mengakibatkan kebakaran lahan.
Pada 2021 luas perhitungan lahan yang dibakar oleh dua perusahaan tebu tersebut seluas 5.469, 38 hektare, sedangkan luasan lahan yang dibakar pada 2023 mencapai 14.492,64 hektare.*
Baca juga: PTPN VII sebut ada kenaikan perkebunan tebu rakyat di Lampung
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024