Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR perlu pertanyakan faktor-faktor yang menyebabkan pembebasan Dirut PLN, Edi Widiono, kepada Kapolri dan Jaksa Agung dalam rapat-rapat komisi di DPR, kata Ketua DPR Agung Laksono di DPR Kamis. "Komisi III perlu segera minta klarifikasi soal itu agar tak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat," katanya ketika diminta komentarnya tentang pembebasan Dirut PLN dari dakwaan korupsi senilai Rp122 miliar. Menurut Agung, Komisi III harus menggali faktor apa saja yang menyebabkan pembebasan Dirut PLN itu. Dia menambahkan, Kapori dan Kejaksaan diharapkan dapat menggali secara optimal kasus pembebasan itu sehingga masalahnya menjadi jelas. "Kalau memang tak ada bukti-bukti yang cukup ya jangan dipaksakan," kata Agung. Dia mengatakan, yang penting masyarakat harus tahu secara gamblang proses hukum yang dilakukan dalam kasus pembebasan Dirut PLN itu. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutanto mempertanyakan pembebasan Edi Widiono tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2006