"Pemprov perlu menyediakan mekanisme fleksibel atau kebijakan khusus bagi keluarga yang berada dalam situasi tertentu," kata Simon saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Simon menuturkan kondisi keluarga itu meliputi mereka yang tinggal di rumah warisan atau keluarga menengah ke bawah yang tinggal bersama.
pengecualian atau prosedur khusus yang tidak memberatkan kondisi keluarga tersebut.
Selain itu, diharapkan proses pendataan dan verifikasi harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan administrasi.
"Pemanfaatan teknologi dan pendekatan berbasis data dapat membantu mempercepat proses ini tanpa mengorbankan akurasi," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI batasi satu alamat rumah maksimal dihuni tiga KK
Baca juga: DKI tegaskan siswa numpang KK tidak bisa daftar PPDB Jakarta 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menuturkan pernyataan legislator tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan isu administrasi kependudukan Jakarta.
Dikatakan wacana ini nantinya menggunakan APBD seefektif mungkin dalam rangka mencapai atau menjalankan rencana sudah kita sepakati bersama.
"Ada satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga, jadi tinggal di rumah tersebut, gantian," ujar Joko.
Dengan demikian, jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud maka penjamin harus bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024