Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan kondisi keluarga terkait wacana kebijakan​​​ satu alamat rumah maksimal untuk tiga kepala keluarga (KK) dalam menertibkan administrasi kependudukan.
 
"Pemprov perlu menyediakan mekanisme fleksibel atau kebijakan khusus bagi keluarga yang berada dalam situasi tertentu," kata Simon saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Simon menuturkan kondisi keluarga itu meliputi mereka yang tinggal di rumah warisan atau keluarga menengah ke bawah yang tinggal bersama.
 
Berdasarkan data yang dikumpulkan, pada 2018 sebanyak 46 persen warga Jakarta tinggal di rumah warisan orang tua.

 
 
Dia berharap hal ini bisa mendapatkan 
pengecualian atau prosedur khusus yang tidak memberatkan kondisi keluarga tersebut.
 
Selain itu, diharapkan proses pendataan dan verifikasi harus dilakukan dengan cermat untuk menghindari kesalahan administrasi.
 
"Pemanfaatan teknologi dan pendekatan berbasis data dapat membantu mempercepat proses ini tanpa mengorbankan akurasi," ujarnya.
 
Sejalan dengan saran tersebut, dia mengapresiasi upaya yang baik untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di Jakarta lebih akurat dan mengurangi potensi penyalahgunaan alamat.

Baca juga: Pemprov DKI batasi satu alamat rumah maksimal dihuni tiga KK
Baca juga: DKI tegaskan siswa numpang KK tidak bisa daftar PPDB Jakarta 2024
 
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menuturkan pernyataan legislator tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan isu administrasi kependudukan Jakarta.
 
Dikatakan wacana ini nantinya menggunakan APBD seefektif mungkin dalam rangka mencapai atau menjalankan rencana sudah kita sepakati bersama.
 
"Ada satu rumah isinya bisa sampai enam atau sembilan kepala keluarga, jadi tinggal di rumah tersebut, gantian," ujar Joko.
 
Dengan demikian, jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud maka penjamin harus bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal.
 
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024