Magelang (ANTARA) - Layanan perpanjangan izin tinggal di Indonesia melalui visa on travel di kawasan Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, rata-rata mencapai tiga sampai lima wisatawan per hari
Kepala Seksi Teknologi Komunikasi Informasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo Jerold di Magelang, Selasa, menyampaikan petugas hanya melayani pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat intensitas sebulan bisa 30—40 lebih wisatawan yang melakukan perpanjangan.
Jerold menyampaikan hal tersebut usai membuka Sosialisasi Layanan Visa dan Izin Tinggal Melalui Modul Online Lalu Lintas Warga Negara Asing (Molina) Tahun Anggaran 2024 di Magelang.
Ia menjelaskan tujuan mengadakan pelayanan itu, pertama untuk mempermudah orang asing. Konsepnya itu adalah berwisata sambil memperpanjang izin tinggal.
"Jadi, konsepnya biar Borobudur kita jual lebih dikenal di luar negeri," katanya.
Dengan layanan tersebut, menurut dia, wisatawan asing sambil jalan-jalan mereka bisa memperpanjang izin tinggalnya. Hal itu suatu daya tarik tersendiri bagi orang asing.
"Kalau tidak salah, hal itu juga akan diterapkan di Candi Prambanan," kata Jerold.
Menyinggung soal sosialisasi aplikasi Molina, dia mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kelanjutan penyebaran informasi kepada masyarakat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan sosialisasi layanan visa dan izin tinggal melalui Molina ini, menurut dia, sangat bermanfaat bagi perusahaan, perhotelan, lembaga keagamaan, universitas, dan instansi yang sering mendatangkan orang asing untuk keperluan di Indonesia, pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal menjadi lebih mudah dan efisien.
Dijelaskan pula bahwa aplikasi Molina adalah platform online baru milik Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dan izin tinggal bagi WNA dan penjamin atau sponsor.
Menurut Jerold, sosialisasi Molina ini merupakan wujud komitmen pelayanan prima dari Kantor Imigrasi Wonosobo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Tasikmalaya deportasi WNA India karena lewati izin tinggal
Baca juga: WNA yang ditangkap Imigrasi Jakbar sudah lima tahun habis izin tinggal
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024