Kupang (ANTARA News) - Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) masih mempercayai PT (Persero) Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) tertentu yang menguasai hayat hidup orang banyak. "BPH Migas masih menunjuk Pertamina karena sampai saat ini belum ada perusahan lain yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang hak khusus penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas BPH Migas, H. Hufron, SH.MH, dalam seminar di Kupang, Kamis. BPH Migas menyelenggarakan seminar sehari guna mensosialisasikan peran BPH Migas pada sub-sektor hilir migas di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seminar itu dihadiri pejabat Dinas Pertambangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-NTT, pejabat PT Pertamina Cabang Kupang, pelaku usaha, para konsumen, pengamat dan akademisi. Seminar tersebut merupakan kegiatan BPH Migas yang kelima dalam tahun 2006. Sebelumnya kegiatan serupa digelar di Jambi, Palu (Sulawesi Tengah), Padang (Sumatera Barat) dan Ternate (Maluku Utara). Sesuai rencana, seminar yang membicarakan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM ke seluruh wilayah Indonesia serta pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa itu juga akan berlangsung di tiga provinsi lainnya dalam tahun ini. Menurut Hufron, seminar itu bertujuan mengakomodir berbagai masukan demi penyempurnaan pedoman tentang tugas pengaturan dan pengawasan BPH Migas. "BPH Migas sudah menerbitkan 10 buah pedoman, masing-masing lima buah pedoman bidang gas bumi dan bidang BBM. Mungkin saja ada masukan positif demi penyempurnaan pedoman tersebut," katanya. Ia mengatakan, sejak diterbitkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina tidak lagi memonopoli kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu. Kegiatan pengaturan dan pengawasan BBM dilaksanakan oleh BPH Migas selaku lembaga pemerintah yang bersifat independen beranggotakan sembilan orang anggota Komite Independen yang diangkat Presiden atas persetujuan DPR. BPH Migas yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2002 dan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002, mempunyai tugas dan wewenang dalam pengaturan dan pengawasan penyedian dan pendistribusian BBM dan kegiatan usaha pengangkatan gas bumi melalui pipa. Lembaga itu pernah memberikan hak khusus penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu kepada Pertamina dan sudah berakhir pada tanggal 23 Nopember 2005. Hanya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 maka tugas penyediaan dan pendistribusian dalam negeri dilakukan oleh badan usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas. "Karena belum ada badan usaha lain yang layak seperti Pertamina maka kegiatan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu itu tetap dipercayakan kepada Pertamina," ujarnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006