Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan bahwa
oknum anggota Kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah dilakukan rehabilitasi.

"Kan sudah direhab," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Namun Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait kapan oknum polisi tersebut direhabilitasi, jumlahnya berapa anggota yang menjalani rehabilitasi dan putusan sidang kode etiknya.

Dia hanya menjelaskan bahwa anggota Kepolisian yang terlibat narkoba diproses layaknya masyarakat umum.

"Kalau sebagai pengguna, baik masyarakat, anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Ditpropram," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan setelah dilakukan tes urine, empat oknum polisi positif menggunakan narkoba dan satu negatif.

"Empat positif (narkoba), satu negatif," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/4).

Baca juga: Kapolres Jaktim tegaskan anggotanya tak terlibat narkoba di Depok
Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok

Ade Ary menjelaskan pemeriksaan sejumlah oknum polisi tersebut masih berlangsung dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan masih berlangsung, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran disiplin masih berlangsung Bid Propam. Kemudian kasus penyalahgunaan narkobanya masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba," katanya.

Ade Ary juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tidak pandang bulu dan memproses secara tuntas kasus tersebut.

Petugas menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).

"Benar, lima (anggota Kepolisian)," kata Ade Ary sebelumnya.
Baca juga: Soal oknum polisi pakai narkoba, Polda Metro Jaya: masih berproses
Baca juga: Polres Metro Jaksel pecat enam anggota terkait narkoba dan bolos kerja

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024