Bandung (ANTARA News) - Sebanyak 262 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.
"Hingga akhir Desember 2013 ini, 262 perusahaan mengajukan penangguhan UMK, namun setelah di verifikasi hanya 167 yang dianggap layak mengajukan penangguhan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Hening Widiatmoko, di Bandung, Sabtu.
Menurut Hening, sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK yang akan dimulai 1 Januari 2014 itu dari sektor industri padat karya. Terbanyak dari Bekasi, Bogor, Karawang, dan Bandung.
"Sebagian besar perusahaan pengaju penangguhan UMK adalah sektor industri padat karya, ada juga perusahaan dan sektor bisnis lainnya," kata Hening.
Ia menyebutkan, persyaratan utama pengajuan penangguhan UMK adalah adanya kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya terkait nilai upah dan pengajuan penangguhan itu.
Selain itu, adanya hasil audit dalam dua tahun terakhir menunjukkan keuangan perusahaan itu mengalami penurunan.
"Audit atas kinerja perusahaan dilakukan untuk pembukuan dua tahun terakhir, harus menunjukkan tren menurun. Bila kinerja perusahaan masih positif otomatis tidak bisa mengajukan, juga persetujuan dari karyawannya," katanya.
Kadisnakertrans Jabar itu menyebutkan, batas waktu pengajuan penangguhan UMK hingga 20 Desember 2013, dan keputusan diluluskan atau tidaknya permohonan tersebut disampaikan 20 Januari 2014.
"Baik yang permohonan penangguhan itu disetujui atau tidak akan sama-sama diberi surat baik ke perusahaan maupun perwakilan karyawannya. Yang ditangguhkan diberi waktu berapa bulan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan UMK baru," kata Hening Widiatmoko menambahkan.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013