"Sudah dianggarkan di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), itu sudah ada di situ (iuran BPJSTK) pelaksana Pilkada. Kita juga sertakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),"
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) para Petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sudah dianggarkan di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), itu sudah ada di situ (iuran BPJSTK) pelaksana Pilkada. Kita juga sertakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)," kata Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing di Makassar, Selasa.
Dia memastikan bahwa semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Makassar ditanggung iuran jaminan sosial atas kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Kota Makassar.
Sementara untuk PPK akan ditanggung oleh dana pembagian dari KPU Sulsel yang telah disalurkan ke KPU Makassar. Termasuk beberapa proses perekrutan PPK, mulai dari tes hingga pelantikan, menggunakan dana dari KPU Provinsi Sulsel.
Abdi mengakui bahwa jaminan sosial pelaksana Pilkada Makassar akan dimulai setelah rangkaian perekrutan KPPS rampung, namun telah dibahas oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi mereka yang bertugas.
KPU Sulawesi Selatan mencatat bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan ialah 0,54 persen dari honorium para pelaksana Pilkada. Seperti 0,54 persen dari honorium PPK yaitu Rp2,5 juta, sehingga yang harus dibayarkan ialah Rp13.500 per orang per bulan.
Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi pelaksana karena pengalaman Pilkada sebelumnya yang mengakibatkan sejumlah pelaksana Pilakada hingga Pemilu sakit hingga meninggal dunia karena kelelahan.
Maka dari itu, KPU Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Daerah untuk menanggung iuran BPJS TK (Tenaga Kerja) para Petugas Pilkada serentak 2024 di Sulsel.
Komisioner KPU Bidang SDM dan Litbang Tasrif menyebut bahwa pihaknya mengupayakan agar iuran jaminan ketenagakerjaan para petugas Pilkada tidak lagi ditanggung secara mandiri, namun diupayakan agar bisa ditanggung masing-masing daerah melalui hibah Pemda.
"Sebelumnya pada Pemilu dan Pileg lalu, mereka (petugas) bayar sendiri iuran BPJSTK yang dipotong dari gaji mereka. Kita harap kali ini ditanggung oleh dana hibah daerah yang diturunkan Pemda ke KPU," ujarnya.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024