"Untuk tahun ini, DPR Aceh sudah menuntaskan 18 qanun prolega. Dan ini merupakan pencapaian sangat baik bagi lembaga dewan," kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, DPR Aceh menetapkan 21 rancangan qanun program legislasi untuk dibahas dan disahkan pada masa persidangan 2013. Hasilnya, hanya tiga rancangan qanun yang tidak dibahas dan disahkan lembaga dewan.
Menurut Abdullah Saleh, tiga rancangan qanun prolega 2013 yang tidak dibahas itu, di antaranya rancangan qanun syariat Islam, rancangan qanun hukum jinayah, dan rancangan qanun himne Aceh.
Dari ketiga rancangan qanun tersebut, dua merupakan usulan eksekutif dan satu inisiatif dewan. Rancangan qanun inisiatif DPR Aceh yakni rancangan qanun syariat Islam.
"Belum dibahasnya tiga rancangan qanun, terutama rancangan qanun syariat Islam dan hukum jinayah karena ada beberapa kendala dalam proses penyusunan draf rancangan qanunnya," kata dia.
Seperti rancangan qanun syariat Islam, kata dia, diajukan pada 2013. Dalam tahun itu juga penyusunan draf awal. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademiknya.
"Dan akhir tahun ini, draf maupun naskah akademiknya sudah selesai. Dengan demikian, rancangan qanun syariat Islam ini sudah bisa dibahas dan disahkan tahun depan," ungkap politisi Partai Aceh tersebut.
Menyangkut dengan rancangan qanun jinayah, Abdullah Saleh mengatakan belum disahkan karena substansi yang diatur peraturan daerah tersebut perlu dikaji secara mendalam.
"Draf yang diajukan eksekutif tidak jauh beda dengan substansi yang diatur qanun maisir atau judi, khalwat atau mesum, khamar atau minuman memabukkan," katanya.
Ia mengatakan, DPR Aceh menginginkan substansi yang diatur dalam rancangan qanun jinayah lebih luar lagi, tidak sekadar mengadopsi yang diatur qanun maisir, khamar, dan khalwat tersebut.
"Makanya, pembahasan dan pengesahan rancangan qanun jinayah tidak disahkan pada tahun ini. Ini semata-mata agar qanun jinayah yang dihasilkan lebih sempurna lagi," kata Abdullah Saleh.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013