Bandung (ANTARA) - Penjabat(Pj) Gubernur Jawa Barat(Jabar) Bey Triadi Machmudin meyakini bahwa Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jawa Barat profesional terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Karawang.

"Terkait kasus di Karawang, kami percaya bahwa Kejati Jabar profesional, dan kita hormati proses hukumnya," kata Bey di Gedung DPRD Jabar, Selasa.

Terkait dengan adanya lagi temuan dugaan korupsi di daerah, Bey mewanti-wanti pejabat negara harus hati-hati dalam menggunakan APBD dan APBN.

"Karena penggunaan anggaran itu harus jelas pertanggungjawabannya," ucap dia.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Jabar pada Senin ini menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemkab Karawang berupa tanah dengan PT Intiland.

"Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pelaksanaan ruislagh tanah seluas 4.935 m² milik Pemkab yang terletak di Jalan Tuparev Karawang, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m² yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Senin (20/5).

Penggeledahan tersebut, dilakukan di beberapa lokasi yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Dilakukannya penggeledahan ini, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya.

Atas turut digeledahnya juga kediaman Sekda Kabupaten Karawang, Bey mengatakan pihaknya tidak akan memberi pendampingan hukum.

"Untuk itu, kewenangan ada di Pemkab Karawang," tutur Bey.
Baca juga: Kejati Jabar sita sejumlah dokumen saat geledah ruangan Sekda Karawang
Baca juga: Kejati Jabar geledah ruangan Sekda Karawang terkait ruislag
Baca juga: Kejati Jabar tahan dua petinggi Umika Bekasi terkait korupsi dana PIPK

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024