...belum termasuk dari 67 caleg dari berbagai tingkatan yang belum menyerahkan laporan ke partai.
Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye partai dan calon anggota legislatifnya mencapai Rp130 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta, Jumat.
"Kami laporkan pada hari terakhir tenggat dari KPU ini karena memang semuanya harus sudah rinci dan memenuhi syarat-syarat kan," kata Bendahara PDIP Olly Dondokambey di Kantor KPU.
Dari rincian dana yang dipaparkan Olly, dijelaskan bahwa dana dari kas partai yang memang disiapkan untuk Pemilu sebesar Rp26,64 milar, dan dana dari calon anggota legislatif (caleg) sebesar Rp103,047 miliar.
Namun, dana total Rp130 miliar tersebut belum termasuk dari 67 caleg dari berbagai tingkatan yang belum menyerahkan laporan ke partai.
"Ya karena masih dibutuhkan waktu ya untuk berbagai caleg di daerah. Permasalahan informasi juga ke mereka masih menghambat," ujar Olly.
"Kita berikan waktu secepatnya, mungkin sampai Januari nanti," ujarnya menambahkan.
Tenggat waktu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye untuk tahap pertama adalah Jumat ini. Tahap kedua laporan penerimaan dana kampanye adalah hingga 2 Maret yang juga berisi data penggunaan dana kampanye,
Olly menambahkan semua dana penerimaan kampanye masih bersumber dari kas partai dan caleg. Sedangkan dana dari pihak ketiga atau pihak eksternal partai seperti Badan Usaha, Olly mengklaim partai belum menerima dana tersebut.
Hingga Jumat sore, di Kantor KPU tercatat sebagian besar partai masih mengurus administrasi untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya.
(I029)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013