Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait sehingga pelayanan ibu hamil penumpang pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman....
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk menyatukan persepsi dalam memberikan pelayanan bagi penumpang pesawat ibu hamil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait sehingga pelayanan ibu hamil penumpang pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, serta memenuhi standar dan rekomendasi ICAO (International Civil Aviation Organization)," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Agustinus Budi Hartono dalam keteragan di Jakarta, Selasa.
Agustinus menyampaikan bahwa untuk menyamakan persepsi dengan semua pihak terkait, pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara, yang dilaksanakan di Bali.
Baca juga: Garuda Indonesia - Allianz kerja sama perlindungan penumpang pesawat
Forum yang dilaksanakan pada Senin (20/5) itu menghadirkan seluruh pemangku kepentingan terkait di bidang penerbangan, yaitu perwakilan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Angkutan Udara, ground handling, dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Selain itu, menghadirkan pula Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (PERDOSPI), Perkumpulan Osbetri Ginekologi Indonesia (POGI) dan unit kerja terkait lainnya.
Agustinus menuturkan forum tersebut dilaksanakan dalam rangka harmonisasi standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
“Tujuan forum itu untuk menyamakan dan harmonisasi terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanan tersebut,” ujar Agustinus.
Baca juga: AP II prediksi jumlah penumpang tembus 1 juta orang saat libur panjang
Agustinus menyebutkan bahwa ketentuan pengangkutan ibu hamil di pesawat tertulis di dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021.
“Dalam PM 30 Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang tersebut (ibu hamil) memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” jelas Agustinus.
Dia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil.
“Yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang/Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan,” kata Agustinus.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024