Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin, Senin (20/5), menjadi sorotan, diantaranya Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memeras Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan hingga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. SYL peras Ditjen Perkebunan Rp317 juta, bayar kiai hingga servis mobil
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memeras Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nominal mencapai Rp317 juta untuk sejumlah keperluan pribadi, seperti membayar kiai hingga servis mobil.
"Sekitar Rp317 juta," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Andi menjelaskan, uang Rp317 juta itu di antaranya digunakan oleh SYL untuk membayar tiket perjalan keluarganya dari Makassar pada Desember 2022. "Itu permintaannya dari Pak Panji (eks ajudan SYL) ke travel sebesar Rp36 juta," tutur dia.
Baca selengkapnya di sini.
2. KNKT duga pilot akan mendarat darurat di lapangan BSD
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menduga pilot yang mengendalikan pesawat Tecnam P2006T akan melakukan pendaratan darurat di Lapangan Sunbirst BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Ketua KNKT Dr Ir Soerjanto Tjahjono menerangkan bahwa upaya pendaratan darurat itu terlihat dari trek atau jalur pesawat terbang rendah dengan mengenai pepohonan yang ada di sekitar lokasi.
"Kita mempelajari kenapa pilot mengarahkan pesawat ke lapangan. Di sini kita lihat pilot mungkin hendak mendarat darurat. Karena memang di situ ada lapangan, cuman masalahnya pesawat terkena pohon duluan," jelas Soerjanto di Tangerang, Senin.
Baca selengkapnya di sini.
3. Pasukan Yudha Sakti baku tembak dengan OPM Maybrat
Satuan Tugas (Satgas) Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti kembali kontak tembak dengan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di hutan Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Komandan Satgas Yonif 133/YS Letkol Inf Andhika Ganessakti mengatakan tidak ada korban jiwa akibat dari kontak senjata itu, namun pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang miliki OPM.
"Satgas menyergap lokasi persembunyian OPM saat Pasukan Yudha Sakti melakukan patroli ke pedalaman hutan, sehingga terjadilah kontak tembak. Usai kontak tembak OPM pun lari tunggang langgang karena melihat kesigapan pasukan Yudha Sakti saat memburu OPM," kata Ganessakti.
Baca selengkapnya di sini.
4. Polda Jatim bongkar pabrik ekstasi dan pil koplo di Kertajaya Surabaya
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Senin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024.
ADH ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di rumah kontrakannya.
Baca selengkapnya di sini.
5. Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024