"Tidak ada kesulitan (dalam pemeriksaan), sekarang tidak perlu izin. Pemeriksaan bupati atau kepala daerah lainnya tidak perlu izin presiden," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutarman usai penyampaian siaran pers akhir 2013 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Sutarman menambahkan pemeriksaan kepala daerah perlu izin presiden apabila hendak dilakukan penahanan.
"Kecuali mau menahan, baru izin presiden," katanya.
Dia menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah yang mewajibkan seorang penyidik mengantongi izin presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah.
"Pasal itu sudah diputuskan MK saat judicial review (uji materi) beberapa waktu lalu," ujarnya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013