"RPJMN 2025-2029 ini sedang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk pemerintahan yang akan datang,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan penyertaan substansi hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam pembukaan Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM di Jakarta, Senin, menilai penyertaan substansi HAM dalam RPJMN maupun RKP penting agar arah pembangunan HAM di Indonesia lebih jelas, terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
"RPJMN 2025-2029 ini sedang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk pemerintahan yang akan datang," ucap Yasonna.
Urgensi penyertaan substansi HAM dalam RPJMN 2025-2029, kata dia, seiring dengan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang (UU) Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu tanggung jawab pemerintah terhadap HAM.
Dia mengungkapkan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM meliputi penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan HAM (P5HAM).
Ia menegaskan, tanggung jawab tersebut harus diinternalisasi ke dalam program pembangunan dan pelaksanaannya, dengan memberikan jaminan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia berlandaskan kesamaan tanpa adanya diskriminasi.
Kemenkumham merupakan kementerian yang memiliki nomenklatur HAM sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang memiliki fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan HAM, sehingga Kemenkumham harus menyiapkan berbagai kebijakan HAM untuk menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda).
Kendati demikian dalam menyiapkan kebijakan dalam bidang HAM, Yasonna menyebutkan pihaknya melibatkan kementerian, lembaga, pemda, serta lembaga nasional bidang HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas, dan sebagainya.
"Dengan adanya kolaborasi, kebijakan HAM yang ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan berdaya guna," tuturnya.
Tak hanya di Indonesia, dirinya menuturkan Kemenkumham juga menggiatkan penegakan HAM di dunia melalui terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2024-2026.
Momen tersebut, sambung dia, merupakan wujud kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia oleh komunitas internasional untuk terus dapat berkontribusi bagi pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat dunia.
Dalam kesempatan keanggotaan itu, Yasonna menyampaikan Indonesia memiliki berbagai agenda, yang meliputi peningkatan kapasitas global dalam perlindungan HAM, peningkatan intensitas dialog di tingkat global dan regional, serta memperkuat nilai-nilai universal HAM.
"Perlu ditekankan bahwa kami terus mengambil peluang sebesar-besarnya dalam memberikan kontribusi pemajuan HAM Global sesuai dengan semangat konstitusi Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kata Menkumham menegaskan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024