Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Strategi Nasional Bisnis dan HAM menjawab tantangan global saat ini, ketika dunia usaha di seluruh dunia tidak lagi hanya tertuju pada profit semata.
Menurut Yasonna, dunia usaha kini kian berupaya untuk tetap tangguh dan berkelanjutan dengan meningkatkan kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kepekaan terhadap masyarakat terdampak dan kelestarian bumi melalui tata kelola perusahaan yang menerapkan nilai-nilai HAM.
"Stranas Bisnis dan HAM ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menuju bisnis yang bertanggung jawab," ujar Yasonna dalam pembukaan Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemerintah resmi luncurkan Perpres Stranas Bisnis dan HAM
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan bisnis dan HAM di Indonesia, Menkumham mengatakan pemerintah telah memiliki kerangka hukum melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Yasonna menjelaskan Stranas Bisnis dan HAM merupakan arah kebijakan nasional yang membuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM.
Setelah Perpres Stranas Bisnis dan HAM disahkan, Kementerian Hukum dan HAM juga menetapkan peraturan menteri dan petunjuk pelaksanaan tentang tata kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.
Baca juga: Dirjen HAM jelaskan tiga lingkup strategi Perpres Stranas BHAM
Selain itu, guna memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui uji tuntas HAM terhadap usahanya, Kemenkumham juga telah meluncurkan sebuah aplikasi bernama PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM).
"Aplikasi tersebut saat ini telah dikembangkan menjadi PRISMA versi 2.0," tambah Menkumham.
Yasonna menuturkan aplikasi tersebut bertujuan memudahkan pelaku usaha di semua sektor usaha dalam melakukan penilaian mandiri dengan menilai kondisi aktual yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko terhadap usahanya.
Baca juga: Kemenkumham: Terjemahan Perpres Stranas Bisnis-HAM bantu warga global
Baca juga: Komnas HAM: Penerapan Stranas BHAM jadi konsep pendekatan bisnis maju
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024