Hal itu dikarenakan pengerjaan penerbitan Pertek tersebut sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.
"Semuanya serba digital tidak ada pertemuan antara pemohon dengan yang memberikan izin Pertek," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun.
Lebih lanjut ia mengatakan Pertek yang diterbitkan oleh pihaknya merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor,. Melalui aturan itu, Kemenperin bisa membatasi barang masuk dengan kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Ia menyampaikan meski pihaknya menerapkan lartas, bukan berarti Kemenperin melarang segala produk impor untuk masuk ke pasar domestik. Pihaknya hanya memastikan, barang yang diterima pasar benar-benar dibutuhkan oleh industri nasional.
"Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku. Terhadap komoditas ini, kami selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor," katanya.
Sedangkan untuk barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, pihaknya berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep neraca komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor.
Sebelumnya Kemenperin menyatakan akan mendorong penyelesaian penumpukan 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tanjung Perak dengan tetap memperhatikan kepentingan industri dalam negeri.
"Sesuai arahan Menperin adalah kami akan tetap mendukung dan mengawal arahan Presiden dalam rapat terbatas untuk selesaikan penumpukan kontainer di pelabuhan, dengan mengawal penyelesaian dengan memperhatikan kepentingan industri dalam negeri," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin.
Menurut dia hal itu dilakukan karena pihaknya bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri nasional, sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar.
Baca juga: Kemenperin: Tak ada keluhan suplai bahan baku sejak Pertek berlaku
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024