Kairo (ANTARA News) - Pemerintah Mesir pada Kamis menetapkan bahwa orang yang terlibat dalam demonstrasi yang digagas Ikhwanul Muslimin akan diganjar hukuman penjara hingga lima tahun, lapor kantor berita MENA.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Mesir, Hani Abdel-Latif, mengatakan siapapun yang terlibat dengan kelompok Ikhwanul, yang mendukung Presiden terguling Mohammed Moursi, atau mempromosikan gagasan tersebut terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Lebih jauh lagi, pihak yang memberikan bantuan keuangan atau informasi bagi kelompok yang dilarang itu akan menghadapi hukuman bekerja paksa, katanya.
Keputusan yang berdasar pada pasal 86 Kode Pidana tentang Terorisme tersebut dibuat sehari setelah kabinet mendeklarasikan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris.
Pasal tersebut, sebagaimana dilaporkan Xinhua, berbunyi "hukuman bisa saja bertambah berat menjadi hukuman mati, kerja paksa atau penjara seumur hidup".
Dalam konteks yang sama, Pengadilan Kriminal Kairo pada Kamis memutuskan untuk membentuk enam pengadilan yang akan mengadili para terdakwa kasus terorisme dan kekerasan.
Sebelumnya pada Kamis, sedikitnya lima orang terluka dalam serangan bom di sebuah bus yang melintas di depan sekolah di Nasr, Kairo.
Ledakan tersebut terjadi dua hari setelah bom mobil menewaskan 16 orang di markas kepolisian di Mansoura, provinsi Dagahliya.
Penasihan kepresidenan, Sekina Fouad, mengatakan bahwa pemerintah memiliki bukti keterlibatan Ikhwanul Muslimin dalam ledakan di Mansoura.
Pada hari yang sama, puluhan pendukung Ikhwanul ditangkap di sejumlah tempat, termasuk Sharqiya, Gharbiya dan Minufiva terkait keterlibatan mereka dengan kelompok teroris.
Mereka ditahan karena tertangkap tangan sedang mempromosikan ideologi Ikhwanul Muslimin serta memprovokasi warga untuk melawan tentara dan polisi.
Ansar Beit Al-Maqdis, kelompok yang berbasis di Sinai dan terinsiprasi dari Al Qaida, mengklaim bertanggung jawab atas serangan Manshoura dan memperingatkan para tentara serta polisi yang bekerja dibawah "rezim kudeta" agar meninggalkan posnya.
Mereka beralasan serangan yang dilakukan pada Selasa itu merupakan respon atas perang yang dilancarkan rezim terhadap hukum Islam, meskipun menumpahkan darah dan mengorbankan nyawa saudara mereka sesama umat muslim.
(P012)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013