Beijing (ANTARA) - Kementerian Perdagangan China pada Senin mengumumkan sanksi terhadap tiga perusahaan pertahanan Amerika Serikat karena menjual senjata ke Taiwan.

Ketiga perusahaan tersebut adalah General Atomics Aeronautical Systems, General Dynamics Land Systems, dan Boeing Defense, Space & Security.

Mereka dilarang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor yang berhubungan dengan China, serta dilarang melakukan investasi baru di China, kata kementerian itu.

Eksekutif senior dari ketiga perusahaan tersebut juga dilarang menginjakkan kaki di China, sementara izin kerja mereka akan dicabut, bersamaan dengan status pengunjung dan kependudukan mereka.

Selain itu, permohonan-permohonan terkait yang mereka ajukan juga tidak akan disetujui, lanjut kementerian.

"Langkah-langkah ini diambil demi melindungi kedaulatan nasional, keamanan, serta kepentingan pembangunan China," jelas pihak kementerian.

Kemendag China juga berkata memiliki bukti bahwa perusahaan Amerika Serikat (AS) Caplugs menghindari peraturan daftar hitam tersebut dengan mentransfer barang yang dibeli dari China ke entitas-entitas di dalam daftar hitam.

Kemendag China lantas mendesak Caplugs untuk sesegera mungkin mengambil tindakan yang diperlukan guna menjamin semua barang, teknologi, maupun layanan terkait yang dibeli dari China tidak ditransfer ke entitas-entitas tersebut.

Caplugs juga diminta untuk memastikan bahwa material bukti yang relevan telah diserahkan ke kantor entitas-entitas di dalam daftar hitam sesuai dengan mekanisme kerja.

Jika tidak dilakukan, kata Kemendag China, pihaknya akan dengan tegas mengambil tindakan terhadap perusahaan tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Xinhua
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024