Jakarta (ANTARA) -
"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.
Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Kementerian Negara yang bergulir di Badan Legislasi DPR RI hanya mengubah satu pasal yang mengatur tentang pembatasan jumlah kementerian.
"Sudah disampaikan oleh Ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," ujarnya.
Baca juga: NasDem: Penambahan kementerian tak lewat Perppu atau putusan MK
Meski demikian, Dasco belum dapat memastikan apakah revisi UU Kementerian Negara yang dilakukan tersebut akan memperbesar atau memperkecil jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34.
Dia hanya memastikan revisi UU Kementerian Negara dilakukan guna mengakomodasi pengejawantahan visi misi presiden terpilih dalam menyusun nomenklatur kementerian.
"Yang pasti, kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," katanya.
Baca juga: Baleg setujui RUU Kementerian Negara jadi usul inisiatif DPR
Sebelumnya, Kamis (16/5), Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.
Dia menjelaskan bahwa materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu (1) Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dihapus; (2) Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan", dan (3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menunggu surat presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas bersama RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca juga: DPR tunggu Surpres bahas RUU Kementerian Negara bersama Pemerintah
Baca juga: Baleg: Efektivitas pemerintahan kata kunci penyusunan kabinet menteri
Baca juga: Yusril sebut ada wacana jumlah kementerian bertambah dari 34 jadi 40
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024