Jaksa Agung harus mengevaluasi sejumlah kasus yang menggantung dan segera melanjutkan ke proses penuntutan,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) senilai Rp12,9 miliar.
"Jaksa Agung harus mengevaluasi sejumlah kasus yang menggantung dan segera melanjutkan ke proses penuntutan," kata Eva saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Eva mengatakan, Kejagung sebaiknya menyelesaikan penanganan kasus korupsi yang selama ini tidak pernah selesai, padahal penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari pejabat terkait.
Eva mempertanyakan langkah Kejagung dalam penanganan dugaan kasus korupsi PT JICT yang tidak ada perkembangannya.
"Saya menduga Kejagung tidak berani menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena bukti kuat," ujar Eva.
Berdasarkan informasi, proyek privatisasi PT JITC atau Pelindo II diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp12,9 miliar.
Bahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan Surat Nomor : Print-70/F/Fkp.1/06/2000 tertanggal 2 Juni 2000 terkait penetapan tersangka pejabat terkait berinisial TA dan H.
(T014/Z002)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013