Pembatasan itu, katanya dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.
Baca juga: Ini penegasan KPU DKI terkait penonaktifan NIK saat Pilgub 2024
Jadi, kata dia, tinggal di rumah tersebut gantian. "Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko.
Selain itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.
Karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang. "Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," katanya.
Baca juga: Dukcapil jamin hak politik warga terdampak penonaktifan NIK
Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal.
Joko menjelaskan, data administrasi kependudukan di Jakarta harus tepat. Hal itu mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah bantuan sosial (bansos) yang harus dipastikan tepat sasaran bagi warga Jakarta yang membutuhkan.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki program atau kebijakan bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya," ungkap Joko.
Baca juga: Pj Gubernur DKI sebut penonaktifan NIK bisa cegah masalah kependudukan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024