Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyebut tiga hal yang perlu diperhatikan Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan (Poltekkes), yang pertama menjaga dan mengawal tugas direksi rumah sakit dan poltekkes untuk memastikan kualitas pelayanan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada 44 Dewan Pengawas Rumah Sakit dan 34 Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan (Poltekkes) yang dilantik di Auditorium Siwabessy, Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, dia menyebut bahwa mengenai pelayanan, rumah sakit dan poltekkes untuk memberikan layanan terbaik kepada pasien dan mahasiswanya, bukan kepada pejabatnya.
Menurutnya, penerima utama layanan rumah sakit atau poltekes adalah pasien dan mahasiswa, bukan pejabat pusat seperti direktur atau eselon satu.
Menurutnya, kualitas layanan rumah sakit dan poltekkes dapat dilihat dari kepuasan penggunanya, yakni pasien di rumah sakit dan mahasiswa di poltekkes.
“Kalau semua pasien yang datang ke rumah sakit memuji, itu artinya benar-benar layanan terbaik. Kalau semua mahasiswa politeknik kesehatan itu memuji dosen-dosennya dan pelajarannya, itu artinya kita telah memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswanya.”
Selain itu, menurut Menkes Budi, cara mengukur kualitas layanan rumah sakit juga dapat dilihat dari asal pasien.
Menurut Menkes, jika rumah sakit didatangi oleh pasien luar negeri, setidaknya dari kawasan Asia Tenggara seperti Filipina, Thailand, Malaysia, atau Singapura, hal itu dapat menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi peluncuran PPDS Hospital-Based
Adapun untuk poltekkes, katanya, ukuran kualitas pelayanan lainnya dapat dilihat dari berapa banyak mahasiswa asing yang tertarik belajar kesehatan di Indonesia.
Menkes juga menyatakan kualitas pelayanan dapat dilihat dari lulusan poltekkes yang mampu bersaing dengan menjadi tenaga kesehatan di negara asing yang membutuhkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya seperti Jepang.
Yang kedua, dia meminta kedua dewan memastikan rumah sakit dan poltekkes menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan.
Menkes mengatakan bagi rumah sakit untuk lebih banyak melakukan penelitian bersifat klinis yang menghasilkan keluaran jenis layanan baru dan bukan penelitian akademis yang keluarannya berupa jurnal ilmiah.
Sementara itu untuk poltekkes, Menkes Budi menyarankan agar penelitian bukan membuat alat atau aplikasi terkait kesehatan.
Menurutnya, penelitian-penelitian yang dilakukan di poltekes dapat berupa penelitian yang mengukur keberhasilan implementasi kebijakan pusat di daerah seperti implementasi penggunaan USG yang diberikan pemerintah pusat kepada fasilitas layanan kesehatan di daerah.
Ketiga, dia meminta Dewan Pengawas Rumah Sakit memastikan rumah sakit menjalankan fungsi pembinaan dan pengampuan, sementara Dewan Pengawas Poltekkes mengawasi poltekkes untuk memastikan lulusannya mampu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan setempat.
Baca juga: Menkes: Manfaat AstraZeneca lebih besar daripada efek samping
Adapun untuk pengampuan dan pembinaan, Menkes mengatakan, fungsi ini bertujuan agar rumah sakit lain dapat memiliki kualitas yang sama dengan kualitas yang diberikan oleh rumah sakit Kementerian Kesehatan.
Dia mencontohkan, rumah sakit vertikal seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Hasan Sadikin Bandung harus dapat mengampu, mendidik, meng-upgrade rumah sakit daerah-daerah yang ada di Jawa Barat agar memiliki layanan seperti RSUP Hasan Sadikin.
Sementara itu untuk poltekkes, Menkes Budi mengatakan, poltekkes harus dapat memastikan bahwa tidak ada kekurangan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah poltekkes tersebut beroperasi.
Lebih lanjut, Menkes Budi kembali menegaskan tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan adalah membina dan mengawasi agar direksi rumah sakit dan direksi poltekkes dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut.
Dia menambahkan, dewan pengawas harus memberikan arahan kepada SDM di rumah sakit dan poltekkes seraya berupaya mencari talenta-talenta untuk dipromosikan.
“Yang tidak bagus dibikin bagus. Yang sudah bagus, ya, dipromosikan, diberikan kesempatan yang lebih tinggi. Kalau dia jalannya sudah lurus tetap dijaga agar tetap lurus. Tapi, kalau jalannya sudah belok dari arahan tiga tadi, harus diluruskan lagi,” katanya.
Dia berpesan agar dewan pengawas harus dapat menjaga rumah sakit dari berbagai pelanggaran keuangan.
Dia menilai, dewan pengawas tidak sekadar mampu membaca laporan keuangan, tapi harus dapat mengawasi potensi pelanggaran keuangan.
Baca juga: Menkes pesan tiga hal yang harus dilakukan Politeknik Kesehatan RI
Baca juga: Pacu daya saing, Poltekkes Kemenkes lengkapi kelas internasional
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024