"Seorang tersangka DPO lainnya inisial Y masih dilakukan pencarian oleh petugas,"

Lampung Selatan (ANTARA) - Personel Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap dua orang pelaku pencuri besi tangga Kantor Gubernur Lampung yang berada di Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, pada Senin (11/4/2022), sekira pukul 22.40 WIB lalu.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung di Lampung Selatan, Sabtu, mengatakan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"TKP di Kantor Gubernur di Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung. Aksi pencurian itu, mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp100 juta dan dilaporkan oleh Satgas Kota Baru ke Polsek Jati Agung nomor: LP/B- 406/IV/2022/SPKT /Polsek Jatu Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung, pada tanggal 12 April 2022," kata dia.

Ia mengatakan, usai buron selama dua tahun, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang pelaku bernama Agus Sulistiyo bersembunyi di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dibantu Tim Klambit Polres Bangka, menangkap tersangka DPO Agus Sulistyo, hari Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan Agus Sulistiyo, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek tersangka DPO lainnya yang bernama Agus Setiawan, pada Kamis (16/5), di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.

"Seorang tersangka DPO lainnya inisial Y masih dilakukan pencarian oleh petugas," ujar dia.

Menurutnya, dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 10 buah potongan besi tangga, satu mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 2906 BZP.

Olivia menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula pada 4 orang pelaku yakni Nurmai Bastian bersama Agus Sulistiyo, Agus Setiawan serta Y mencuri besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru.

"Para pelaku mengambil besi tangga Kantor Gubernur yang masih menempel dengan berat sekitar 1 kwintal," ujarnya.

Pencurian itu, dipergoki oleh Satgas Kota Baru dan berhasil mengamankan seorang pelaku Nurmai Bastian lalu diserahkan ke Polsek Jati Agung, sementara tiga orang pelaku lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024