Bu Lusita kawan saya selama 19 tahun,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto mengakui telah berteman baik selama 19 tahun dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara tanah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lusita Ani Razak.

"Bu Lusita kawan saya selama 19 tahun," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro itu diperiksa selama hampir delapan jam sebagai saksi terkait kasus perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara tanah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Praya.

Saat menjalani pemeriksaan ia mengaku dicecar tentang riwayat hidup dan posisinya di PT Pantai Aan yang ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Terkait riwayat hidup, di PT (PT Pantai Aan) sebagai apa. Selebihnya saudara tanya kepada penyidik," ungkapnya tanpa menjelaskan lebih detail soal posisinya di perusahaan tersebut.

Saat ditanya hubungan kasus ini dengan Partai Hanura, ia enggan menjelaskan.

"Nggak etis saya jelaskan di sini," katanya.

KPK telah mencegah Bambang untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan kedepan sejak tanggal 15 Desember 2013 berdasarkan skep nomor KEP-917/01/12/2013. Penyidik KPK juga telah menggeledah rumahnya yang berlokasi di Jalan Intan No 8 Cilandak, Jakarta pada hari Selasa, 17 Desember 2013.

Bambang disebut-sebut merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan. Perusahaan tersebut dikaitkan dengan kasus penyuapan pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah kepada Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M Subri SK.

Subri ditangkap oleh penyidik KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12) malam bersama seorang wanita bernama Lusita Ani Razak di sebuah kamar di hotel di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 19.15 WITA.

Namun, Bambang enggan mengkonfirmasi saat ditanya apa dia yang memberi perintah kepada Lusita untuk memberikan uang.

Berdasarkan informasi, Lusita merupakan salah satu direktur di perusahaan yang dipimpin Bambang, PT Pantai Aan. Terkait hal itu, Bambang juga tidak mengkonfirmasi apakah Lusita memang benar anak buahnya.

Perusahaan milik Bambang melaporkan Sugiharta alias Along dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang diklaim milik PT Pantai Aan di atas lahan seluas 4,3 hektar di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah yang rencananya akan dibangun hotel. Akhir November lalu, jaksa dari Kejaksaan Praya menuntut Along dua tahun penjara.

KPK telah menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka bersama barang bukti dengan total Rp213 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah yakni pecahan lembaran 100 dolar AS sebanyak 164 lembar senilai Rp190 juta serta ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp23 juta. Saat ini keduanya mendekam di rumah tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Lusita diduga tidak melakukan tindak pidana itu sendiri dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyuapan tidak hanya melibatkan kedua tersangka sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.(*)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013