Jakarta (ANTARA News) - Pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi oleh PTUN menunjukkan bahwa majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para aktivis LSM sebagai penggugat.
"Dapat disimpulkan bahwa Keppres tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Selasa.
Seharusnya, kata Aboe Bakar, pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik.
"Bisa jadi dalam hal ini penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim MK dipandang Majelis Hakim PTUN tidak transparan dan partisipatif, oleh karenanya Kepres tersebut dibatalkan," kata dia.
Meskipun putusan ini belum inkracht, namun seharusnya menjadi suatu pembelajaran dalam pengangkatan pejabat publik di negeri ini.
"Karena ini bukan kasus pertama, dulu pengangkatan Jaksa Agung juga pernah dibatalkan pengadilan. Hal ini bisa jadi indikasi buruknya proses pengangkatan dan pentatausahaan pejabat publik di republik ini," ujar Aboe Bakar.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013