"Perkembangan penegakkan hukum harus berlandaskan keadilan yang utuh, tidak boleh ada muatan politis maupun kepentingan lainnya. Jujur itu hebat," kata Pieter di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, putusan tersebut masih bisa dianluris dengan upaya hukum baik oleh Presiden dan hakim konstitusi sebagai tergugat intervensi.
"Jika hal itu dilakukan maka keputusan hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Maka ke dua hakim konstitusi (Patrialis Akbar dan Maria F) masih dapat menjalankan tugas-tugasnya," kata Pieter.
"Sebaliknya jika tergugat menerima, maka akan dilakukan eksekusi," imbuh Pieter.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013