Pencapaian itu, ujar SPP, yang ditandai dengan berakhirnya gerakan mengenai isu tersebut.
Selama masa pelaksanaan gerakan itu, 602 kasus diajukan oleh kejaksaan di seluruh negeri, termasuk 592 kasus litigasi kepentingan publik administratif, dan semua penuntutan didukung oleh putusan dari pengadilan, ujar SPP.
Melalui penanganan kasus-kasus tersebut, perairan dan dataran pasang-surut seluas lebih dari 610.000 meter persegi yang tercemar, 1.400 ton lumpur dan limbah padat, serta 200 ton limbah berbahaya telah dibersihkan, menurut data SPP.
SPP meluncurkan gerakan itu pada Mei 2022 untuk mengatasi masalah utama terkait pencemaran yang ditimbulkan oleh kapal di sepanjang Sungai Yangtze.
Pewarta: Xinhua
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024