Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tersebut dilakukan setelah terbit SK Menteri ESDM No 450.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada WK Ketapang tertanggal 21 Desember 2023.
Direktur PT PJU Buyung Afrianto dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa penandatanganan perpanjangan KKS merupakan keberhasilan bersama dari seluruh pemegang partisipasi interes di WK Ketapang beserta seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan diperpanjangnya KKS WK Ketapang diharapkan dapat memberikan transparansi pengelolaan usaha migas bagi daerah, sebagai sarana pengembangan SDM putra daerah, khususnya di bidang migas serta memberikan kebermanfaatan bagi daerah untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Buyung menjelaskan keikutsertaan pihaknya tersebut, merupakan kelanjutan dari keberhasilan perusahaan menyelesaikan pengurusan Pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen WK Ketapang sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pada Maret 2022.
"Perpanjangan kontrak bagi hasil WK Ketapang berjangka waktu 20 tahun, efektif sejak tanggal 11 Juni 2028 dan dilakukan setelah KKKS menyelesaikan segala persyaratan diantaranya, pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan," ucapnya.
Tentunya, kata dia, perpanjangan tersebut tentu menjadi berkah bagi perusahaan dan pada akhirnya memberikan dampak bagi masyarakat Jawa Timur.
"Hal ini diharapkan akan berdampak secara signifikan terhadap sumbangan PT PJU melalui usaha migas terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PJSE Agus Edi Sumanto menambahkan pengelolaan WK Ketapang seharusnya baru berakhir pada 10 Juni 2028, namun KKKS memandang WK Ketapang masih memiliki prospek dikembangkan sebagai upaya membantu pemerintah meningkatkan produksi Migas.
"Oleh karena itu, dilakukan negosiasi dengan pemerintah agar mendapatkan persetujuan perpanjangan KKS dengan memberikan komitmen kerja pasti pada lima tahun pertama WK Ketapang," ucapnya.
Baca juga: PT Petrogas Jatim Utama setor dividen Rp22,5 miliar ke Pemprov Jatim
Baca juga: Petrogas Jatim Utama dapatkan hak pengalihan PI 10 persen di WK WMO
Baca juga: SKK Migas-Petrogas bantu peralatan laboratorium dua sekolah di Sorong
Pewarta: Indra Setiawan/Naufal
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024