tiga orang pelaku bersama dua rekannya (DPO) kerap beraksi di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tiga orang komplotan begal yang menjadi dalang kematian pria bernama Ahmad Efendy (38) di aliran Kali Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jumat, mengatakan komplotan begal itu melakukan perampokan disertai pembunuhan dengan modus penagih utang (debt collector).
"Modus mereka mata elang, mengaku sebagai debt collector (DC) tapi mereka tidak mengantongi izin resmi. Mereka hanya mengaku-ngaku dari perusahaan leasing," ujarnya.
Dalam aksinya, tiga orang pelaku bersama dua rekannya (DPO) kerap beraksi di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini, polisi memburu seorang penadah berinisial N (DPO).
"Mereka berlima, mencari sasaran secara acak. Mereka menerka-nerka saja (menuduh korban menunggak pembayaran motor)," ujarnya.
Dari pengakuan ketiga pelaku yang ditangkap, kata Nicolas, mereka mencari sasaran pengendara motor yang berwajah lugu agar para korban tidak melawan saat motornya dirampas.
"Mereka cari sasaran pemotor yang lugu, wajahnya masih bisa mereka kuasai," kata dia.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing.
"Mereka beraksi sudah puluhan kali dengan modus yang sama, yakni jadi debt collector. Mereka beraksi sejak Januari 2023 sampai Mei 2024," paparnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Jasad korban Ahmad Efendy ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh pengemudi ojek di aliran Kali Sodong pada Senin (13/5) sore sekitar pukul 16.20 WIB.
Baca juga: Keluarga korban minta polisi ungkap penemuan mayat di Kali SodongBaca juga: Polisi selidiki penemuan mayat di Kali Sodong
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024