Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak perlu dibuat complicated (rumit) karena proses penggantian dapat dilaksanakan dengan cepat oleh Presiden," kata Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Selasa.

"Posisi MK juga bisa dipastikan akan menghormati dan melaksanakan putusan PTUN. Tidak ada pilihan lain," kata dia

Walau kecolongan kasus Akil Mochtar, ungkapnya, tapi proses seleksi di DPR RI untuk hakim MK faktanya paling akuntabel, transparan, akses publik dibuka lebar.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

Dengan demikian, Keputusan Presiden soal status Patrialis dibatalkan.Putusan dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti dengan anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing dan I Nyoman Harnanta di PTUN, Jl Penggilingan, Jaktim, Senin (23/12/2013).

Seluruh gugatan yang diajukan koalisi LSM dikabulkan."Menyatakan batal keputusan presiden RI no 87/T/2013 tanggal 22 juli 2013," kata hakim Teguh.

Dalam Keppres itu tertulis pemberhentian hakim Maria Farida dan Ahmad Sodikin, lalu pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida kembali sebagai hakim MK. Selain itu, ada juga hukuman biaya perkara.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang timbul secara tanggung renteng sebesar Rp 162 ribu," sambung hakim.

Gugatan ini dilakukan oleh tim advokasi dari Koalisi Penyelamatan MK. Mereka menggugat sejak Oktober lalu.

Tim yang terdiri dari YLBHI, ICW, dan lainnya ini menilai proses penunjukkan hingga pengangkatan menyalahi Pasal 19 UU MK tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.ZulKeyword: Putusan PTUN, patrialis akbar, hakim M.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013