Dukungan dan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, sangat dibutuhkan terkait pelayanan perpindahan penduduk
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap rapat kerja Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (Raker FKD-MPU) ke-24 Tahun 2024 dapat menuntaskan masalah ketahanan pangan hingga kependudukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yang hadir di dalam forum tersebut menyoroti beberapa permasalahan yang tengah dihadapi, salah satunya sinergi pemerintah daerah untuk mengelola ketahanan pangan yang berkelanjutan.

"Tema ‘Sinergi Pemerintah Daerah Mitra Praja Utama dalam Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan dan Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan’ sangat relevan dengan isu aktual yang dihadapi oleh pemerintah daerah anggota MPU, selain isu administrasi kependudukan dan upaya menuju kota global," kata Joko saat membuka raker FKD-MPU ke-24 Tahun 2024, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat.

Melalui raker, Joko menyampaikan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang ada di sepuluh provinsi anggota FKD-MPU dapat merumuskan kebijakan bersama dalam menanggulangi isu ketahanan pangan. Hal ini mengingat sebagian besar anggota FKD-MPU memiliki kontribusi besar dalam menyediakan stok kebutuhan pangan nasional.

Selain itu, Joko menilai, permasalahan pendataan dan administrasi kependudukan yang belum terpadu seringkali dihadapi oleh pemerintah daerah anggota FKD-MPU.

"Dukungan dan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, sangat dibutuhkan terkait pelayanan perpindahan penduduk. Sehingga, data kependudukan menjadi lebih akurat dan penggunaan APBD untuk fasilitas bantuan sosial lebih tepat sasaran," ujar Joko.

Sebagai bahan pertimbangan dalam menangani isu administrasi kependudukan, kata Joko, Pemprov DKI Jakarta mengajukan beberapa rekomendasi, yaitu peniadaan proses persetujuan Flag K (Freeze) data penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri, yakni hasil laporan lurah dan petugas di lapangan.

Lalu, diperlukan ketentuan tambahan mengenai jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan keahlian/keterampilan bagi calon warga pendatang. Jika pendatang tidak memenuhi ketentuan tambahan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal.

"Kemudian, dalam satu alamat tempat tinggal, hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga Kartu Keluarga (KK)," ucap Joko.

Lebih lanjut, Joko menyebut, komitmen dan sinergi yang telah terjalin di antara 10 provinsi anggota FKD-MPU juga perlu dioptimalkan, baik melalui kesepakatan bersama maupun perjanjian kerja sama. Sehingga, ke depannya, diharapkan seluruh anggota mampu menjadi katalis pembangunan.

"Mari manfaatkan forum ini untuk berbagi gagasan dalam rangka penyusunan kebijakan, merancang peta jalan program kerja sama daerah MPU tahun 2025-2029, yang dapat diintegrasikan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Forum ini juga diharapkan menjadi wadah penyelarasan langkah Jakarta dan anggota FKD-MPU lainnya menjadi kota global sekaligus mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045," jelas Joko.

Baca juga: Dinkes DKI: Setiap pemerintah administrasi punya penanda DBD
Baca juga: Dishub DKI berlakukan rekayasa lalu lintas di Bundaran HI Minggu nanti
Baca juga: DKI ajak warga ramaikan pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024