Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai
perbankan merupakan mitra penting dari pemerintah untuk terus mendorong penghormatan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia (HAM).
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyebutkan sebagai pusat aliran modal dalam perekonomian global, perbankan memberikan pengaruh besar terhadap pelaku pasar global dan pengambilan keputusan bisnis.
"Pada saat pelaku usaha melakukan pekerjaan maupun memerlukan modal, mereka diharapkan peduli atas HAM," kata Dhahana dalam acara Dialog Media bertajuk Aspek HAM dalam Sektor Perbankan di Jakarta, Jumat.
Dia berpendapat sektor perbankan berperan penting dalam menjaga kesinambungan kegiatan usaha, tetapi perbankan diharapkan cermat terhadap perusahaan yang peduli akan HAM.
Dengan demikian, menurutnya, perbankan harus bisa lebih selektif saat memberikan pinjaman, sehingga tidak memberikan modal kepada perusahaan yang tidak peduli akan HAM dan hanya berorientasi terhadap keuntungan.
Apalagi, dalam konstitusi negara dan universal, ia menegaskan isu bisnis dan HAM merupakan hal yang kini sudah diakui serta berkembang dengan luar biasa.
Di Indonesia, kata dia, berbagai negara pun sangat menghargai konsep bisnis dan HAM yang saat ini sedang digiatkan di dalam negeri, bahkan Amerika Serikat, Swiss, Jepang, hingga Jerman dalam dua minggu ini membahas isu tersebut bersama Indonesia.
"Mereka tertarik dengan konsep bisnis dan HAM Indonesia, sehingga mau mendengarnya dalam konteks global," tuturnya.
Dalam pertumbuhan ekonomi, Dhahana menilai pelaku usaha merupakan pilar penting lantaran melibatkan banyak pemangku kepentingan dan pekerja.
Untuk itu, apabila pelaku usaha bisa memperhatikan HAM dan tidak hanya berorientasi terhadap profit, kata dia, maka pekerja juga akan mendapatkan dampak positif dari aplikasi bisnis dan HAM.
Selain isu HAM, dirinya turut berharap perbankan bisa menjadi mitra penting pemerintah dalam mendorong dampak pengusaha terhadap lingkungan yang kini terus menjadi atensi di seluruh dunia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024