Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat mencatat skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 mencapai 75,40 atau mengalami kenaikan sebesar 0,97 poin dari tahun 2022 yang nilainya 74,43.
Ketua KI Pusat Donny Yoesdiantoro mengatakan skor IKIP 2023 masuk ke dalam kategori penilaian sedang. Adapun indeks keterbukaan informasi publik ini merupakan potret tahun 2023.
"Kalau pertanyaannya bagaimana keterbukaan informasi kita sekarang? Ya, sedang-sedang saja, cukuplah, kenapa sedang-sedang saja? Karena 70, antara 73 dan 74. Dan memang targetnya seperti itu," ujar Donny dalam Media Briefing IKIP 2024 di kawasan Senen, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan skor penilaian IKIP yang masuk ke dalam kategori sedang berkisar pada angka 60 sampai 79. Sementara itu, skor IKIP pada kategori baik berada di angka 80-90 dan apabila angkanya sekitar 90-100 itu baik sekali.
"Nah kita ini masih berada di sedang, karena masih 70-80. 80-90 itu baik. 90-100 baik sekali," katanya.
Selain itu, skor IKIP 2024 akan diluncurkan pada Oktober tahun ini dengan mengukur dimensi lingkungan yang terdiri dari fisik dan politik, ekonomi serta hukum.
Lingkungan fisik politik terdapat enam hal yang diukur. Mulai dari kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, akses atas informasi dan diseminasi informasi badan publik, terutama informasi dari pemerintah.
Kemudian, ketersediaan informasi yang akurat, partisipasi publik, literasi publik dan proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi publik juga menjadi tolak ukur lingkungan fisik politik.
Meski begitu, KI Pusat tetap mengapresiasi peran media massa selama ini dalam membantu menyampaikan informasi terhadap publik.
Kendati demikian, dia membutuhkan sinergi yang lebih besar agar peran KI Pusat kepada publik lebih bermanfaat khususnya dalam menaikkan angka indeks keterbukaan informasi publik.
"Karena kami memang lagi, kami ini butuh sinergi. Kami butuh sinergi semua pihak," pungkas Donny.
KI Pusat bakal menyusun indeks keterbukaan informasi publik 2024. Tahap penyusunan IKIP pada tahun ini kan diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis pada Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa).
Setelah itu dilanjutkan pelaksanaan Focus Group Discussion di 38 Provinsi untuk memperoleh nilai provinsi.
Selanjutnya dilakukan Forum National Assessment Council(NAC Forum) untuk menghasilkan nilai IKIP nasional.
Baca juga: KIP utamakan kepentingan masyarakat dalam keterbukaan informasi
Baca juga: KIP: Media massa berperan krusial jembatani pemerintah dan masyarakat
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024