Kupang (ANTARA) - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kementerian Hukum dan HAM RI Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa tersangka sekaligus DPO kasus penyelundupan orang ke Australia atas nama HR diserahkan ke Polda NTT untuk penanganan hukum selanjutnya.
“Tersangka kami serahkan ke Polda NTT untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut setelah menjadi DPO sejak bulan Agustus 2023,” katanya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Saffar Muhammad Godam menyatakan, Pada tanggal 8 Mei 2024, Imigrasi Surabaya berhasil mengamankan Habibur Rahman tersangka yang merupakan DPO Polda NTT dan Australia Federal Police (AFP).
Menurutnya penangkapan tersebut merupakan wujud sinergitas antara Imigrasi dan Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan orang.
"Ini merupakan wujud sinergitas kami dalam penegakan hukum, dan kami telah menyerahkan tersangka kepada Polda NTT untuk diproses secara hukum,"ungkapnya.
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang mana tiga diantaranya Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, Imam Santoso. Ketiga tersangka tersebut sudah disidangkan dan mendapat putusan sidang selama tujuh Tahun kurungan penjara, putusan itu pada tanggal 6 mei 2024 lalu.
Selanjutnya satu tersangka Habibur Rahman yang ditangkap di Surabaya, saat ini sudah diserahkan kepada Polda NTT dan akan diproses hukumnya, sementara dua DPO lainnya yakni Shajib dan Vica Dilfa Vianica masih dalam pengejaran.
Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan, kasus ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka dan diamankannya lima korban WNA yang dilakukan unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT pada 4 Agustus 2023 lalu.
Dari hasil pengembangan didapatkan empat tersangka lagi, yang tiga diantaranya masuk dalam DPO. Salah satu DPO tersebut adalah HR yang berhasil ditangkap jajaran Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya.
“Modus operandi para pelaku dalam merekrut korbannya adalah membuat semacam iklan di tiktok yang menawarkan pekerjaan di Australia,” ungkapnya.
Awi menambahkan, terdapat 2 jalur perekrutan masing-masing untuk Warga Negara India melalui India-Bali-Surabaya-Kupang, serta untuk Warga Negara Bangladesh dan Myanmar melalui Malaysia-Medan-Surabaya.
Salah satu korban dari India dimintai uang sebesar 2.000 dolar Australia atau setara dengan Rp20 juta, sedangkan korban lainnya dari Bangladesh dan Myanmar dimintai uang 30.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp100 jutaan.
Dia menambahkan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat dari Polda NTT dan pihak terkait dalam memberantas kejahatan penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional.
“Proses hukum terhadap Habibur Rahman dan upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan demi menegakkan keadilan dan keamanan di wilayah NTT dan Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: Kejari Aceh Barat: Berkas penyelundupan Rohingya ke Aceh sudah P-21
Baca juga: Imigrasi Surabaya tangkap DPO penyelundupan orang Polda NTT dan AFP
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024