Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang pihak sekolah tingkat SD hingga SMP di daerah ini melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan siswa.
"Kami telah sampaikan kepada semua sekolah tahun ini jangan ada lagi yang namanya pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan siswa apalagi memberatkan wali murid," kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Jumat.
Baca juga: Mukomuko terapkan pengetahuan kebencanaan di sekolah pada 2025
"Personel dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko sejak beberapa waktu yang lalu telah mendatangi setiap sekolah untuk mensosialisasikan larangan melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa," ujarnya.
Untuk mengantisipasi sekolah melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan siswa, katanya, dinas juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/0568/D.2/V/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Sekolah.
Baca juga: Dinas Dikbud Mukomuko minta Kejari dampingi pembelian seragam sekolah
Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut ada empat pemberitahuan yang disampaikan ke sekolah dan harus dipatuhi, yakni untuk perpisahan siswa yang akan diadakan oleh sekolah harus melalui musyawarah dengan wali murid.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan tidak boleh memberatkan wali murid, kegiatan dilaksanakan secara sederhana, dan kegiatan yang akan dilaksanakan tidak dianjurkan di luar daerah.
Baca juga: Mukomuko programkan setiap desa miliki sekolah dasar
"Kami tetap melakukan pengawasan aktivitas sekolah yang melaksanakan kegiatan perpisahan siswa," katanya.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024