Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau kepada jamaah calon haji Indonesia untuk tidak membentangkan spanduk atau bendera apapun di Tanah Suci, terutama di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Otoritas (Arab) Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," kata Petugas Media Center Haji (MCH), Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenag: 26.477 calon haji telah tiba di Madinah hingga hari ini
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menekankan kepada jamaah calon haji untuk tidak merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.
"Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah, di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," tegasnya.
Jamaah calon haji, kata Widi, juga diingatkan untuk tidak berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Askar (petugas keamanan) masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut, karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya. (Arab) Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama," ujarnya.
Untuk itu, Widi menyampaikan kepada para petugas haji yang bersiaga untuk senantiasa mengedukasi jamaah dengan baik agar tidak ada jamaah calon haji Indonesia yang mengalami masalah saat menjalani ibadah haji.
"Kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah (Arab) Saudi," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah ingatkan visa umroh hanya bisa digunakan hingga 24 Mei 2024
Baca juga: Jamaah calon haji Indonesia secara bertahap mulai masuk ke Raudhah
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024